Penulis: Muhammad Affis Mulyadin
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Transisi energi global sering dibingkai sebagai proyek penyelamatan bersama: dunia bergerak menjauh dari bahan bakar fosil demi masa depan yang lebih layak huni. Namun di balik narasi itu ada persoalan yang jarang dibahas tuntas, yaitu siapa yang menanggung biaya ekologis dari transisi tersebut dan siapa yang menikmati nilai tambahnya. Kajian ini membahas isu geopolitik hijau dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur, dan berargumen bahwa agenda hijau global, alih-alih menjadi jalan keluar dari krisis ekologis, justru menciptakan bentuk baru ketimpangan antara negara industri maju dan negara penyedia sumber daya di kawasan Selatan global.
Geopolitik Hijau sebagai Instrumen Kekuasaan
Uni Eropa melalui European Green Deal menempatkan bahan mentah kritis, seperti litium, nikel, dan kobalt, sebagai prioritas keamanan pasokan untuk mencapai netralitas karbon pada 2050, sementara fokus pada jaminan pasokan itu cenderung menomorduakan potensi konflik lahan, gejolak sosial, dan penggusuran komunitas di wilayah tambang. Pola ini menegaskan argumen Leonard et al. (2021) bahwa kebijakan iklim Eropa tidak semata soal lingkungan, melainkan juga instrumen daya saing ekonomi dan pengaruh geopolitik terhadap negara mitra dagang. Dengan kata lain, “hijau” telah menjadi bahasa baru untuk kepentingan strategis lama: menjamin akses bahan baku murah sambil menjaga posisi tawar di rantai nilai global.
Paradoks Industrialisasi Hijau
Titik paling ironis dari transisi ini terletak pada sektor pertambangan mineral kritis itu sendiri. Wolters dan Brusselaers (2024) menyebutnya sebagai paradoks transisi energi, karena ekstraksi litium yang digadang menyelamatkan iklim justru membebani lingkungan lokal, memicu konflik sosial, dan menimbulkan tekanan politik di wilayah tambang. Andreucci et al. (2023) memperkuat temuan ini lewat kajian nikel, yang menunjukkan bahwa dekarbonisasi global justru berjalan melalui mekanisme perampasan sumber daya yang mewarisi pola kolonial lama, hanya berganti komoditas dan berganti label. Voskoboynik dan Andreucci (2022) menambahkan bahwa wacana “penambangan hijau” sering kali menyamarkan konflik agraria dan tata kelola sumber daya yang tetap timpang di kawasan penghasil, seperti Segitiga Litium di Amerika Selatan.
Paradoksnya menjadi lebih tajam ketika diletakkan pada level makro. Vogel dan Hickel (2023) menemukan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi belum berhasil mencapai pemisahan (decoupling) antara pertumbuhan ekonomi dan emisi karbon pada laju yang sesuai dengan Perjanjian Paris, sehingga klaim “pertumbuhan hijau” sebagai solusi tunggal patut dipertanyakan secara empiris, bukan hanya normatif. Sementara itu, Hickel dan Sullivan (2024) menunjukkan bahwa kebutuhan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai standar hidup layak bagi seluruh populasi dunia jauh lebih rendah daripada asumsi yang dipakai kebijakan pembangunan arus utama, yang berarti model industrialisasi ekstraktif berskala besar bukan satu-satunya jalan menuju pembangunan manusia yang bermartabat.
Kedaulatan Ekologis di Kawasan Selatan Global
Bagi negara seperti Indonesia, yang memegang cadangan nikel terbesar dunia sekaligus ekosistem mangrove yang luas, posisi ini menempatkan negara pada persimpangan yang tidak mudah. Di satu sisi ada tekanan untuk memasok bahan baku bagi rantai kendaraan listrik global, di sisi lain ada tuntutan menjaga integritas ekologis wilayah sendiri. Walter, Deniau, dan Herrera Vargas (2025) mendokumentasikan pola serupa di kawasan Amerika, di mana pemerintah dan perusahaan mempromosikan ekstraksi atas nama penyelamatan planet, sementara masyarakat setempat justru menanggung dampak lingkungan tanpa kendali yang memadai atas keputusan tersebut. Kondisi ini mempertanyakan makna kedaulatan itu sendiri: apakah kedaulatan cukup diukur dari kepemilikan formal atas sumber daya, ataukah harus mencakup kendali substantif atas cara sumber daya itu dikelola dan siapa yang menentukan arahnya.
Di sinilah kelemahan utama wacana kebijakan hijau nasional, termasuk kerangka infrastruktur hijau yang diusulkan Heryana dan Firmansyah (2024), yang cenderung berhenti pada level teknis pembangunan fisik tanpa membahas struktur kekuasaan yang menentukan siapa mengambil untung dari proyek tersebut. Kebijakan hijau yang hanya menambal sistem lama dengan teknologi baru berisiko mengulang pola ekstraktivisme, hanya dengan komoditas berbeda.
Kritik terhadap geopolitik hijau bukan berarti menolak transisi energi, melainkan menuntut agar transisi itu tidak direduksi menjadi pemindahan beban ekologis dari negara industri ke negara pemasok sumber daya. Pembangunan manusia yang berkelanjutan mensyaratkan kedaulatan ekologis yang nyata, yakni kemampuan suatu bangsa menentukan sendiri kecepatan, skala, dan syarat eksploitasi sumber dayanya, bukan sekadar menjadi penyedia bahan mentah bagi agenda hijau pihak lain. Riset lanjutan perlu menelusuri bagaimana kebijakan domestik, seperti hilirisasi nikel di Indonesia, dapat dirancang agar nilai tambah dan kendali ekologis benar-benar kembali ke tangan negara dan masyarakat lokal, bukan hanya berpindah label dari “tambang” menjadi “tambang hijau”.
Informasi Media:
Portal berita ini dikelola secara profesional oleh PT. Kobar Digital Nusantara.
