Sebagai wujud kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM, keberadaan media siber di Indonesia memiliki posisi strategis. Untuk menjamin pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab, Dewan Pers bersama elemen terkait menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang harus dijalankan oleh seluruh pengelola media siber.
Ruang Lingkup
Media siber mencakup semua media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan standar perusahaan pers. Termasuk pula Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) seperti komentar, gambar, dan video yang disediakan atau dipublikasikan pengguna.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib diverifikasi dan berimbang. Dalam situasi mendesak, berita dapat dimuat lebih awal dengan syarat:
- Ada kepentingan publik mendesak
- Sumber jelas dan kredibel
- Subyek berita tidak dapat dikonfirmasi
- Ada keterangan bahwa berita masih menunggu verifikasi
Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan hasilnya ditautkan pada pemutakhiran berita.
Isi Buatan Pengguna
Media wajib:
- Mencantumkan syarat dan ketentuan yang melarang konten hoaks, SARA, pornografi, kekerasan, dan diskriminasi
- Mewajibkan login pengguna untuk mempublikasikan konten
- Menyediakan mekanisme pengaduan dan menghapus konten bermasalah maksimal 2×24 jam
- Bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan koreksi atas laporan pengguna
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat dan hak jawab wajib ditautkan ke berita awal dan dicantumkan waktunya. Media lain yang menyebarluaskan berita tersebut juga wajib mengoreksi. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda maksimal Rp500 juta.
Pencabutan Berita
Berita tidak bisa dicabut kecuali karena:
- SARA
- Kesusilaan
- Kepentingan anak atau korban traumatis
- Keputusan Dewan Pers
Alasan pencabutan wajib diumumkan secara publik.
Iklan
Wajib ada pemisahan tegas antara berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi label seperti advertorial, sponsored, atau sejenisnya.
Hak Cipta
Setiap media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
Sengketa
Segala sengketa terkait penerapan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai otoritas akhir.