Pedoman Pemberitaan Media Siber
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya media siber (media daring) sebagai bagian dari sistem pers nasional. Dalam rangka menjaga fungsi pers agar tetap profesional, beretika, dan bertanggung jawab di ruang digital, Dewan Pers menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai panduan bagi seluruh pengelola media online di Indonesia.
RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku untuk setiap lembaga atau individu yang:
- Melakukan kegiatan jurnalistik melalui internet.
- Mempublikasikan berita, artikel, foto, video, dan informasi lainnya secara elektronik.
- Mengelola situs, portal berita, blog, atau platform digital yang memiliki fungsi jurnalistik.
PRINSIP PEMBERITAAN MEDIA SIBER
- Media siber wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Setiap informasi harus melalui verifikasi sebelum dipublikasikan.
- Judul berita tidak boleh menyesatkan, provokatif berlebihan, atau tidak sesuai isi berita.
- Media siber dilarang memuat berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian.
SUMBER BERITA
- Sumber berita wajib disebutkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi dari media sosial, sumber anonim, atau pihak ketiga harus diverifikasi terlebih dahulu.
- Dalam keadaan tertentu, media dapat menggunakan sumber anonim jika menyangkut keselamatan narasumber, namun tetap harus diverifikasi oleh redaksi.
KOMENTAR PEMBACA
- Media siber yang menampilkan kolom komentar harus memiliki mekanisme moderasi.
- Komentar yang berisi fitnah, SARA, pornografi, kebencian, atau kekerasan tidak boleh ditayangkan.
- Media bertanggung jawab terhadap komentar pembaca yang tidak dimoderasi.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
- Media siber wajib menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi.
- Hak jawab dan koreksi disampaikan secara proporsional di tempat yang sama dengan berita awal.
- Berita yang dikoreksi tidak boleh dihapus, tetapi diberi catatan koreksi agar publik mengetahui perbaikannya.
- Media wajib menanggapi hak jawab atau koreksi paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
PENCABUTAN BERITA
- Pencabutan berita hanya dilakukan jika terdapat kesalahan mendasar, melanggar hukum, atau melanggar etika jurnalistik.
- Setiap pencabutan berita harus disertai penjelasan alasan dan tanggal pencabutan.
- Permintaan pencabutan tanpa alasan yang jelas tidak dapat dikabulkan.
ARSIP BERITA
- Berita yang telah diterbitkan menjadi bagian dari arsip redaksi.
- Perubahan isi berita hanya dapat dilakukan melalui mekanisme koreksi dengan catatan waktu perubahan.
- Arsip berita tidak boleh dihapus kecuali karena alasan hukum.
TANGGUNG JAWAB MEDIA SIBER
- Media siber wajib menjaga profesionalitas, independensi, dan netralitas dalam peliputan.
- Media harus memisahkan konten berita dan iklan secara tegas.
- Media bertanggung jawab penuh terhadap setiap konten yang dipublikasikan di bawah nama dan domainnya.
PENUTUP
Pedoman ini menjadi acuan Dewan Pers dalam menangani pengaduan publik terhadap media siber.
Dengan pedoman ini, diharapkan media online dapat menjadi sumber informasi yang edukatif, terpercaya, dan beretika, serta memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.
📜 Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012
DEWAN PERS REPUBLIK INDONESIA
