JOMBANG – Panitia Lokal Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan pemukulan terhadap salah seorang peserta di tengah pelaksanaan Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, KH Abdurrozaq Sholeh atau Gus Rozaq, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di dalam arena resmi Muktamar. Menurutnya, lokasi kejadian berada di luar area yang menjadi tanggung jawab langsung panitia lokal.
Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pemberitaan dan pernyataan yang mengaitkan dugaan kekerasan tersebut dengan pelaksanaan Muktamar. Panitia menilai penting memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi bahwa insiden terjadi di dalam arena persidangan Muktamar.
Gus Rozaq menyebut pihak panitia mengetahui adanya persoalan tersebut. Namun, mengenai motif maupun latar belakang kejadian, panitia belum dapat memastikan apakah berkaitan dengan persoalan pribadi atau dinamika yang muncul selama rangkaian Muktamar.
“Motifnya kami kurang tahu. Bisa jadi masalah pribadi atau mungkin masalah yang terkait dengan dinamika muktamar,” kata Gus Rozaq sebagaimana diberitakan NU Online.
Dengan demikian, panitia meminta persoalan tersebut tidak serta-merta digeneralisasi sebagai bagian dari keamanan pelaksanaan Muktamar di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Bantah Adanya Karantina Peserta
Selain isu pemukulan, panitia juga memberikan klarifikasi mengenai kabar adanya peserta yang disebut mengalami karantina atau pembatasan setelah insiden tersebut.
Panitia menegaskan tidak ada kebijakan karantina terhadap peserta Muktamar. Informasi mengenai adanya peserta yang dikarantina dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung dengan melibatkan peserta dari berbagai wilayah dan sejumlah fasilitas pendukung disiapkan untuk menunjang kebutuhan para muktamirin. Karena itu, panitia menilai penting membedakan antara mekanisme pelayanan dan pengamanan peserta dengan istilah “karantina” yang berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi mengenai hal tersebut sekaligus menjadi upaya panitia untuk meredam informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai tata kelola peserta selama Muktamar berlangsung.
Panitia Hormati Proses Hukum
Terlepas dari lokasi kejadian yang berada di luar arena Muktamar, panitia tetap menyatakan menghormati proses penyelesaian persoalan tersebut. Apabila perkara telah masuk ke ranah kepolisian, mekanisme hukum menjadi jalur yang dapat ditempuh untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif.
Ketua Panitia Muktamar NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya juga berharap dugaan pemukulan terhadap peserta asal Kalimantan Utara dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila laporan telah dibuat kepada kepolisian, proses hukum tetap dihormati.
Di tengah padatnya agenda Muktamar ke-35 NU, panitia berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara utuh dan berdasarkan fakta. Perbedaan antara lokasi kejadian dan arena resmi Muktamar menjadi poin penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa kekerasan terjadi di dalam pelaksanaan forum tertinggi NU tersebut.
Muktamar ke-35 NU di Tambakberas sendiri menjadi momentum penting bagi Nahdlatul Ulama dalam menentukan kepemimpinan organisasi untuk periode mendatang. Karena itu, panitia menekankan pentingnya menjaga suasana Muktamar tetap kondusif sekaligus memastikan setiap persoalan yang muncul ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Informasi Media:
Portal berita ini dikelola secara profesional oleh PT. Kobar Digital Nusantara.
