JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan salah satu kesepakatan penting terkait masa depan tata kelola kepemimpinan organisasi. Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kesepakatan tersebut lahir dalam Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
Larangan itu mencakup jabatan strategis di ranah eksekutif, legislatif maupun politik praktis. Di antaranya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota beserta wakilnya, anggota maupun pimpinan DPR, DPD dan DPRD, serta pimpinan atau pengurus partai politik.
Menurut Asrorun, ketentuan tersebut secara khusus ditujukan kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, bukan seluruh pengurus NU. Keduanya dipandang sebagai mandataris Muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi organisasi, sehingga dituntut memiliki fokus penuh menjalankan amanah Muktamar.
“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi.” — Asrorun Niam.
Asrorun menjelaskan, posisi kepemimpinan NU berada dalam kerangka siyasatul ‘ulya, yakni politik kebangsaan dan kemaslahatan umat dalam pengertian yang lebih tinggi. Sementara jabatan politik praktis berada pada ranah siyasatud dunya. Karena itu, keduanya dinilai perlu dipisahkan agar kepemimpinan PBNU tidak tersandera kepentingan jabatan politik praktis.
Bukan Sekadar Larangan Rangkap Jabatan
Kesepakatan ini sekaligus memberikan pesan politik-organisasi yang cukup kuat: pucuk kepemimpinan PBNU harus berdiri sebagai mandataris Muktamar, bukan sebagai bagian dari struktur kekuasaan politik praktis.
Dengan aturan tersebut, Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU yang terpilih nantinya diharapkan dapat berkonsentrasi menjalankan mandat organisasi, menjaga marwah NU, serta menempatkan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan jabatan politik.
Keputusan di tingkat Komisi Organisasi selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan sebagai keputusan resmi Muktamar.
Menariknya, isu rangkap jabatan ini menjadi salah satu terobosan penting Muktamar ke-35, bersamaan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dalam persidangan, sistem one man one vote untuk pemilihan Ketum PBNU disepakati beralih ke mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui voting 401 suara berbanding 150, dengan satu suara tidak sah.
Muktamar ke-35 NU dengan demikian tidak hanya memilih kepemimpinan baru, tetapi juga sedang membangun pagar etik agar kepemimpinan tertinggi NU tidak mudah ditarik ke dalam pusaran kekuasaan politik praktis.
Informasi Media:
Portal berita ini dikelola secara profesional oleh PT. Kobar Digital Nusantara.
