Ponpes Nurul Jadid Bersama Kemenkumhan Jatim Gelar Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual
2 mins read

Ponpes Nurul Jadid Bersama Kemenkumhan Jatim Gelar Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual

Probolinggo — Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur membuka kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin (9/12/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Santri Berinovasi, Kekayaan Intelektual Melindungi” dan bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya santri dan lembaga pesantren.

Sekretaris Pesantren Nurul Jadid, H. Thahirudin, menyampaikan bahwa pendampingan KI merupakan upaya penyelamatan karya agar tidak diakui oleh pihak lain.
“SDM Pondok pesantren banyak melahirkan karya. Untuk menyelamatkan karya itu perlu dibuat hak cipta agar tidak diakui oleh orang lain,” ujarnya.
Pendiri Pesantren Nurul Jadid, KH. Zaini Mun’im banyak melahirkan karya tulis. Insya Allah 2 karya beliau yang akan dihak ciptakan, yaitu Nadham Safinah dan Kitab Syu’abul Iman


Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Pahlevi Witantra, dalam laporan pelaksanaannya menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah nyata memastikan potensi karya, inovasi dan keilmuan di lingkungan pesantren mendapatkan perlindungan hukum secara eksklusif. Ia juga menguraikan tujuan kegiatan, antara lain meningkatkan kesadaran terkait pentingnya KI, memberikan pendampingan teknis proses pengajuan Hak Cipta dan Merek, serta melindungi karya dari plagiasi dan pembajakan.

Sebagai informasi, setelah rangkaian acara pembukaan, dilaksanakan pendampingan permohonan Hak Cipta terhadap karya pesantren berupa Syair Nadham Safinah dan Kitab Syu’abul Iman buah karya alm. KH. Zaini Mu’im Pendiri dan Pengasuh Pertama Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.
Kegiatan yang dilaksanakan di komplek Pondok Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim dan didanai dari Anggaran Tahun 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama dan menegaskan bahwa pesantren merupakan ruang lahirnya kreativitas dan inovasi ekonomi masyarakat.
“Potensi karya di pesantren sangat besar, mulai dari karya tulis, video dakwah, hingga produk ekonomi kreatif. Semua ini harus terlindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” katanya.


Fadjar juga menyebut Pondok Pesantren Nurul Jadid telah memiliki tiga merek resmi terdaftar, yakni Nurja (air mineral), Pustaka Nurja (jasa penerbitan), dan Pondok Pesantren Nurul Jadid. Selain itu, Universitas Nurul Jadid saat ini masih dalam proses pendaftaran Merek.

Ia berharap kegiatan pendampingan dapat mempermudah proses pencatatan Hak Cipta dan pendaftaran Merek oleh santri dan unit usaha pesantren.
“Amankan, lindungi, dan majukan karya Anda mulai hari ini,” tegasnya.
Kegiatan kemudian secara resmi dibuka dengan pembacaan Bismillahirrahmanirrahim oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum di hadapan jajaran pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan ratusan santri peserta kegiatan.