Klarifikasi PT BPR Pelangi: Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard, Bukan Ne Bis In Idem
3 mins read

Klarifikasi PT BPR Pelangi: Gugatan Dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard, Bukan Ne Bis In Idem

Kotawaringin Barat, 7 November 2025 — PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pelangi memberikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan media Berita Kobar pada 4 November 2025 yang berjudul “Gugatan Baru PT BPR Pelangi Kembali Mencuat di PN Pangkalan Bun, Diduga Ne Bis In Idem.

Melalui surat resmi bernomor 0186a/BPR-PL/PKN/XI/2025 tertanggal 6 November 2025, yang dikirim via email resmi pusatpelangi@gmail.com ke redaksi@beritakobar.com dan ditandatangani oleh Direksi PT BPR Pelangi, Tomson Daulat Siagian, pihak BPR Pelangi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya akurat dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Penjelasan Perkara

Dalam surat klarifikasi, PT BPR Pelangi menjelaskan bahwa perkara yang dimaksud adalah:
Sesuai dengan surat Gugatan Sederhana (GS) PT BPR Pelangi ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang diunggah melalui E-Court, surat gugatan yang diserahkan/upload ke pengadilan telah ditandatangani oleh pihak penggugat. Namun, terjadi kesalahan dari petugas pengadilan yang menyerahkan surat gugatan tersebut kepada pihak tergugat dalam keadaan belum ditandatangani oleh pihak penggugat. Hal ini telah dijelaskan dalam sidang oleh hakim.

Berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbu, perkara dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.

Konsekuensi dari putusan N.O ini adalah:

  • Gugatan bisa diajukan kembali;
  • Gugatan bisa didaftarkan ulang setelah cacat formil diperbaiki.

“Perkara ini dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) karena cacat formil, namun gugatan dapat diajukan kembali setelah perbaikan administratif dilakukan,” tulis Direksi PT BPR Pelangi, Tomson Daulat Siagian, dalam surat klarifikasi.

Penjelasan Terkait Pokok Perkara

Bahwa pinjaman atas nama Sugiarti Masruroh sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021, tanggung jawab atas pinjaman tersebut berada pada:

  • Firdausin Nuzullah Fajar beserta istri, dan
  • Tutut Wahyuni,

sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang telah ditandatangani dan disampaikan, beserta bukti-bukti pendukung yang sah, pada saat klarifikasi di Polres Kotawaringin Barat tanggal 5 November 2025.

Langkah Redaksi dan Keberimbangan Informasi

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Berita Kobar menayangkan klarifikasi ini sebagai Hak Jawab Resmi dari PT BPR Pelangi, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, untuk menjaga prinsip keberimbangan dan keakuratan informasi publik.

Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Gugatan Baru PT BPR Pelangi Kembali Mencuat di PN Pangkalan Bun Diduga Ne Bis In Idem” yang telah dipublikasikan di portal Berita Kobar serta dibagikan melalui platform media sosial kami, yaitu TikTok @beritakobar, Instagram @beritakobar, dan Facebook Berita Kobar, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Berdasarkan verifikasi lebih lanjut, isi berita tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
  2. Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan komitmen terhadap keakuratan informasi, Berita Kobar telah menghapus seluruh konten terkait di semua Platform Media Kami.
  3. Kami menegaskan bahwa Berita Kobar selalu berkomitmen untuk menyajikan berita aktual, akurat, dan berimbang, serta menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.
  4. Kedepannya, kami akan lebih ketat dalam proses verifikasi informasi sebelum publikasi, untuk memastikan masyarakat menerima berita yang benar dan terpercaya.

Kami menghargai masukan dan kepercayaan seluruh pembaca, dan Berita Kobar akan terus hadir sebagai media digital yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Berita Kobar – Menyajikan Fakta, Menjaga Kepercayaan

Komitmen untuk Menjaga Kredibilitas Informasi

Klarifikasi ini disampaikan atas dasar keseimbangan informasi publik, sebagai wujud tanggung jawab Berita Kobar dalam menjaga keakuratan, transparansi, dan kredibilitas pemberitaan.

“Berita Kobar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan PT BPR Pelangi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Kami berharap langkah ini dapat menjaga reputasi Bank sekaligus mempertahankan integritas Berita Kobar sebagai media independen.”
Berita Kobar – Menyajikan Fakta, Menjaga Kepercayaan

Redaksi Berita Kobar
Email: redaksi@beritakobar.com
Website: www.beritakobar.com