Vonis 10 Bulan untuk Pelaku Judi Online, Ini Kata Ahli Hukum
Surabaya, 26 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus perjudian online berinisial MF. Putusan ini memicu perhatian dari kalangan praktisi hukum, salah satunya datang dari Nabil Mahri, S.H., M.Kn., yang menilai bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Terdakwa MF hanya sebagai pemain dan tidak terlibat dalam pengelolaan atau penyebaran situs judi online. Karena itu, vonis 10 bulan menurut saya sudah proporsional,” ujar Nabil saat diwawancarai tim media.
Dalam proses hukum, perangkat pribadi seperti handphone dan akun e-wallet milik MF digunakan sebagai alat bukti utama. Nabil menjelaskan bahwa hal ini sah secara hukum berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“HP dan e-wallet dapat memperlihatkan identitas, alur transaksi, serta keterkaitan dengan situs judi. Ini sangat krusial dalam pembuktian di era digital,” jelasnya.
Meski Pasal 303 KUHP masih digunakan dalam menjerat pelaku perjudian, Nabil menilai pasal tersebut memiliki keterbatasan karena tidak spesifik mengatur praktik digital. Ia menyarankan agar pasal ini dibaca bersama dengan UU ITE, atau bahkan perlu adanya revisi hukum yang lebih kontekstual.
“Pasal lama tidak cukup untuk menjangkau kompleksitas judi online saat ini. Sementara itu, aparat hukum menghadapi tantangan besar dalam mengungkap pelaku utama seperti bandar yang umumnya berada di luar negeri.”
Dalam konteks penanganan hukum terhadap pelaku pemula seperti MF, Nabil mengingatkan bahwa hukuman penjara bukan selalu solusi terbaik.
“Sebagian besar dari mereka terjerat karena paparan iklan dan akses yang mudah. Pendekatan edukasi, pencegahan, dan pembinaan bisa lebih efektif, terutama bagi pelaku pemula.”
Terakhir, Nabil menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak menghadapi dunia digital yang penuh godaan.
“Judi online hanya memberi ilusi kemenangan. Kemenangan sejati adalah saat kita mampu menolak godaan dan memilih jalan yang benar.”
Share It
Post Comment