
Para Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Materiil atas Dugaan Pencurian dan Perampasan Sawit Milik Almarhum Tayuri oleh Budiaji Selama 12 Tahun
Pangkalan Bun – Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor: 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbu, para ahli waris dari Almarhum Tayuri digugat oleh Bank BPR Pelangi atas dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8342 tanpa persetujuan mereka.Sertifikat tersebut diketahui telah dijaminkan ke pihak Bank BPR Pelangi oleh Sugiarti Masruroh, yang disebut sebagai ibu tiri para ahli waris, setelah Tayuri meninggal dunia. Pihak keluarga menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris sah dari almarhum.Dalam proses gugatan yang diajukan PT BPR Pelangi, para ahli waris turut melampirkan berbagai bukti kepemilikan sah atas tanah seluas 19.894 meter persegi yang berlokasi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, di antaranya:
1. Akta Jual Beli Nomor 125/PB/VIII/SW/2012 tanggal 9 Agustus 2012 yang dibuat oleh Subur Wijono, SH., M.Kn., selaku PPAT Kabupaten Kotawaringin Barat.
2. Surat Keterangan Hak Milik Desa Karang Mulya Nomor 500.17.2.3/34/Agraria dengan Surat Ukur Tanah Nomor 19/Pangkalan Banteng tertanggal 22 Juni 2012.
3. Nomor Objek Pajak (NOP) 62.01.120.002.010-0007.0 atas nama Tayuri sebagai wajib pajak sah.
4. Surat Keterangan Lahan Desa Pangkalan Banteng Tahun 2011 Nomor 593/211/PB.
5. Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat (SPUPR) Nomor 29/SPUPR/PB/DPP/PB/KOBAR Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat.
6. Foto dan video bukti pencurian sawit milik almarhum Tayuri yang dilakukan oleh anak buah Budiaji.
7. Surat Pengaduan Dugaan Pencurian (DUMAS) Nomor 569/X/2025 yang telah dilaporkan pihak ahli waris ke Polres Kotawaringin Barat.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa selain permasalahan sertifikat, mereka juga mengalami kerugian akibat dugaan pencurian dan perampasan hasil kebun sawit oleh Budiaji dan kelompoknya selama kurang lebih 12 tahun.Atas dasar tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.100.400.000 (satu miliar seratus juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam laporan DUMAS. Mereka berharap, proses hukum ini dapat mengembalikan hak kepemilikan sah atas nama almarhum Tayuri serta memastikan Budiaji mempertanggung jawabkan perbuatannya dan membayarkan kerugian materil dan immaterial tersebut kepada pihak ahliwaris sesuai dengan hukum yang berlaku.



