Mangkir dari Panggilan Polisi, Tiga Warga Pangkalan Banteng Terancam Sanksi Hukum Ganda dalam Kasus Pencurian Sawit Milik Almarhum Tayuri
3 mins read

Mangkir dari Panggilan Polisi, Tiga Warga Pangkalan Banteng Terancam Sanksi Hukum Ganda dalam Kasus Pencurian Sawit Milik Almarhum Tayuri

PANGKALAN BUN, KOTAWARINGIN BARAT – Tiga warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, masing-masing Budi Aji, Rasali alias Alex, dan Rohmatun alias Atun, dilaporkan oleh pihak ahli waris almarhum Tayuri atas dugaan kasus pencurian dan perampasan hasil kebun kelapa sawit yang telah berlangsung selama kurang lebih 12 tahun.

Ketiganya diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Kotawaringin Barat dalam proses penyelidikan kasus tersebut, sebagaimana tercatat dalam Surat Panggilan Nomor B/630/X/2025/Satreskrim (untuk Budi Aji), B/629/X/2025/Satreskrim (untuk Rasali alias Alex), dan B/628/X/2025/Satreskrim (untuk Rohmatun alias Atun).

Kasus ini bermula dari laporan para ahli waris almarhum Tayuri, yakni Ana Juni Retnaningsih, Firdausin Nuzulla Fajar A, dan M. Khafiid Arroufi, yang mengaku tidak pernah menerima hasil kebun sawit sejak Januari 2019, dua bulan setelah proses jual beli dilakukan melalui notaris.

Sebelum meninggal dunia, almarhum Tayuri sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya tidak lagi menerima hasil panen dari kebun tersebut setelah dijual oleh Budi Aji. Padahal, kepemilikan lahan tersebut telah sah secara hukum dengan bukti Akta Jual Beli Nomor 125/PB/VIII/SW/2012 tertanggal 9 Agustus 2012, yang dibuat oleh Subur Wijoyono, SH., M.Kn., selaku PPAT wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8342 dan Surat Ukur Nomor 19/Pangkalan Banteng/2012 seluas 19.894 meter persegi di Desa Karang Mulya, RT 023/RW 004, Kecamatan Pangkalan Banteng, itu kini masih dikuasai oleh pihak terlapor.

Akibat dugaan perampasan dan pencurian hasil kebun tersebut, para ahli waris mengalami kerugian materil mencapai Rp1.100.400.000 (satu miliar seratus juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana tertuang dalam laporan DUMAS Nomor 569/X/2025 yang telah terdaftar di Polres Kotawaringin Barat sejak Januari 2019 hingga September 2025. Dalam laporan tersebut, pihak ahli waris melampirkan berbagai dokumen kepemilikan sah, antara lain:

Akta Jual Beli Nomor 125/PB/VIII/SW/2012.Surat Keterangan Hak Milik Desa Karang Mulya Nomor 500.17.2.3/34/Agraria.

Nomor Objek Pajak (NOP) 62.01.120.002.010-0007.0 atas nama Tayuri.

Surat Keterangan Lahan Desa Pangkalan Banteng Tahun 2011 Nomor 593/211/PB.

Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Rakyat (SPUPR) Nomor 29/SPUPR/PB/DPP/PB/KOBAR Tahun 2012.

Bukti foto dan video aktivitas pencurian sawit oleh anak buah Budi Aji.

Salinan putusan pengadilan yang memperkuat kepemilikan sah atas nama Tayuri.

Selain itu, proses hukum kini tengah berjalan di bawah Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/500/X/2025, yang diterbitkan oleh Polres Kotawaringin Barat. Pihak ahli waris menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap tidak kooperatif dari ketiga terlapor dan berharap agar mereka segera hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Kami berharap mereka (terlapor) bisa kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Semua bukti kepemilikan SHM 8342 sudah jelas. Kami hanya ingin hak almarhum TAYURI dikembalikan dan Membayarkan kerugian materil dengan jumlah 1.100.400.000 ( satu milyar seratus juta empat ratus ribu rupiah ) yang sebagaimana HAK PARA AHLIWARIS. ujar Firdausin Nuzulla Fajar A, anak pertama almarhum Tayuri, M.Khafiid Arroufi anak kedua almarhum Tayuri dan Ana Juni Retnaningsih selaku Ibu kandung mereka.

Para ahli waris juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk menuntut pengembalian seluruh kerugian materil dan immateril yang dialami keluarga.

Apabila ketiga warga tersebut tetap mengabaikan panggilan dari pihak kepolisian, mereka dapat terancam sanksi hukum berlapis sesuai ketentuan pidana atas dugaan pencurian, perampasan hak, serta penguasaan lahan tanpa izin pemilik yang sah TAYURI beserta tiga ahli waris dan membayarkan kerugian Materil kepada pihak tiga ahli waris TAYURI sesuai dengan nominal yang terurai di atas.