Law Rayyan Dukung Kebijakan Jam Malam, Soroti Peran Keluarga
Surabaya, 21 Juni 2025 — Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 20 Juni 2025 dan bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan dan pengaruh negatif di malam hari.
Dalam surat edaran tersebut, anak-anak tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan pendidikan, keagamaan, keadaan darurat, atau dengan pendampingan orang tua.
Kebijakan ini juga disusun sebagai bagian dari komitmen Kota Surabaya terhadap inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) bersama UNICEF.Praktisi Hukum: Ini Upaya Preventif dan Berbasis Norma SosialMenanggapi kebijakan ini, praktisi hukum Law Rayyan menyatakan bahwa langkah Wali Kota Surabaya dinilai tepat dan berpihak pada perlindungan anak.
“Pandangan kami selaku praktisi hukum, kebijakan pembatasan jam malam adalah langkah yang sangat bagus. Ini merupakan upaya preventif dari pemerintah kota untuk meminimalisir potensi tindak pidana. Dalam hukum, bukan hanya norma hukum yang ditegakkan, tetapi juga norma sosial, kepatutan, kesusilaan, dan yang paling utama adalah norma agama,” jelas Law Rayyan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, khususnya orang tua, dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, tokoh masyarakat, dan pendidik sangat penting. Jangan sampai orang tua justru mengalihkan sepenuhnya tanggung jawab pengasuhan kepada guru atau tokoh agama. Perlindungan anak harus dimulai dari rumah,” tambahnya.
Fokus pada Edukasi dan RehabilitasiSurat edaran tersebut mengedepankan pendekatan edukatif dan partisipatif. Anak-anak yang melanggar aturan akan diberikan pembinaan, bukan semata-mata sanksi.
Mereka akan diarahkan mengikuti program seperti Rumah Perubahan, Rumah Ilmu Arek Suroboyo, serta pendampingan bersama orang tua melalui kelas parenting.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat seperti RT/RW, tokoh agama, pemuda, dan kader kelurahan untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala dan ramah anak.
Share this content:
Post Comment