
DTKS: Jalan Keluar bagi Peserta BPJS Kelas 3 yang Tak Sanggup Bayar Iuran
Pemerintah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, meski iuran peserta mandiri mengalami penyesuaian. Bagi peserta Kelas 3 yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran menjadi Rp42.000 per bulan, pemerintah menyediakan solusi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui DTKS, peserta yang benar-benar tidak mampu membayar iuran dapat diajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setelah terverifikasi, iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa beban biaya.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di tengah kenaikan iuran BPJS. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional agar tetap kuat dan berkeadilan.
Pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial terus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk memasukkan data ke DTKS. Calon peserta dapat mengajukan diri melalui dinas sosial di daerah masing-masing dengan membawa dokumen identitas dan bukti kondisi ekonomi.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena kesulitan ekonomi. Pemerintah menegaskan, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin negara.



