Antara Hukuman dan Pemulihan: Menimbang Rehabilitasi untuk Korban Judol
Kotawaringin Barat – Kasus judi online (judol) terus menjadi perhatian publik, terlebih ketika para pelaku yang telah menjalani hukuman penjara kembali terjerat kasus serupa.
Fenomena ini memunculkan perdebatan: apakah vonis pidana cukup efektif, atau sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi bagi pelaku yang mengalami kecanduan?

Dalam wawancaranya dengan Berita Kobar, Rayyan AB, S.H., selaku Penasihat Hukum Terdakwa dari Law Office RAF & Associates, menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang lebih humanis.
Ia menyebut bahwa tidak semua pelaku judol bertindak atas dasar kriminalitas murni, melainkan sebagian besar terdorong oleh kondisi kecanduan akut terhadap judi daring.
“Beberapa klien kami menunjukkan tanda-tanda kecanduan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan hukuman penjara. Mereka bukan bandar atau penyedia platform, melainkan korban dari sistem yang merusak secara mental dan sosial,” ujar Rayyan.
Ia menambahkan bahwa meskipun belum ada aturan hukum eksplisit yang mengatur rehabilitasi bagi pecandu judol, pihaknya tetap bisa mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis, serta menghadirkan ahli dalam persidangan untuk menjelaskan kondisi terdakwa.
“Dalam situasi tertentu, hakim bisa mempertimbangkan pemulihan mental sebagai bagian dari vonis,” tambahnya.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia masih berorientasi pada penindakan, sementara aspek pemulihan belum menjadi prioritas.
Karena itu, Rayyan dan tim dari Law Office RAF & Associates mendorong adanya reformasi hukum, termasuk pembentukan mekanisme rehabilitasi berbasis medis dan sosial, khusus bagi pelaku yang menunjukkan ketergantungan serius terhadap perjudian.
Sejumlah pakar pun sependapat, bahwa kecanduan judi masuk dalam kategori gangguan mental (gambling disorder) dan memerlukan intervensi medis serta terapi perilaku.
Selain itu, keluarga dan lingkungan sosial juga berperan penting dalam mencegah kekambuhan, melalui dukungan dan pendampingan yang berkelanjutan.
Pemerintah dinilai perlu segera mengambil langkah strategis, mulai dari menutup akses ke situs-situs judol, menghukum tegas pelaku yang berperan sebagai bandar, serta menyediakan layanan konseling dan rehabilitasi khusus bagi masyarakat yang terjerat judi daring.
Wacana rehabilitasi terhadap pelaku judol kini menjadi isu yang semakin relevan. Penanganan yang hanya bersifat represif tidak cukup menghentikan siklus kecanduan, dan bisa jadi kontraproduktif. Sudah saatnya negara membuka ruang untuk pendekatan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.
Share this content:
Post Comment