Peran Bank Indonesia dalam Pengembangan Ekonomi Syariah pada Regulasi Industri Global

pemaparan materi dari pak Yono Haryono selaku perwakilan Bank Indonesia pada forum LK3 Badko HMI Jawa Timur 2026 memberikan insight baru bagi para peserta, termasuk saya. Hari ini Bank Indonesia berdiri di titik yang cukup tidak lazim, yaitu antara menjaga stabilitas moneter sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang berbasis nilai. Pada akhir 2025, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,66 persen secara tahunan, didukung penyaluran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial Syariah sebesar Rp35 triliun, dan Bank Indonesia memproyeksikan ekonomi syariah domestik tumbuh antara 4,9 hingga 5,7 persen pada 2026. Angka ini bukan sekadar statistik pertumbuhan. Ia menandakan bahwa instrumen kebijakan moneter dapat diarahkan untuk membentuk perilaku pasar, bukan hanya mengendalikannya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Yang jarang dibahas adalah relevansi arah ini dengan perdebatan hukum lingkungan global. Selama beberapa dekade, hukum lingkungan konvensional bersandar pada logika antroposentris, alam diatur sejauh berguna bagi manusia. Earth Law (Emerging Ecocentric Law) justru mengusulkan kerangka hukum ecocentric, yang melampaui yurisprudensi lingkungan tradisional dan menempatkan hak alam sejajar dengan hak subjek hukum lain. Dalam kerangka ini, perbedaan antara hukum lingkungan konvensional dan teori hukum ecocentric mencerminkan jurang antara alasan lingkungan yang bersifat utilitarian-antroposentris dengan alasan ekologi mendalam yang bersifat holistik.

Di sinilah ekonomi syariah punya posisi yang jarang dikenal. Prinsip maqashid syariah menjaga jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama secara implisit menolak eksploitasi sumber daya tanpa batas. Larangan riba dan gharar bukan hanya norma transaksi, melainkan mekanisme pembatas terhadap akumulasi kapital yang mengabaikan keseimbangan. Kesamaan struktural dengan Earth jurisprudence terletak pada penolakan bersama terhadap paradigma bahwa alam dan modal boleh dieksploitasi tanpa batas selama menguntungkan manusia dalam jangka pendek.

Bank Indonesia sebenarnya punya dua instrumen untuk menjembatani kedua kerangka ini. Pertama, sukuk hijau dan wakaf tunai tertaut sukuk, yang secara langsung mengaitkan pembiayaan syariah dengan proyek berkelanjutan. Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk tumbuh 22 persen secara tahunan dengan nilai outstanding Rp1,4 triliun, ini indikasi bahwa dana sosial Islam bisa diarahkan ke tujuan ekologis dan tidak melulu redistributif. Kedua, kebijakan makroprudensial syariah sendiri, yang selama ini fokus pada stabilitas sektor keuangan, bisa diperluas cakupannya untuk memasukkan risiko lingkungan sebagai variabel penilaian pembiayaan, sejalan dengan gagasan Astacita yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, sekaligus selaras dengan dukungan pemerintah terhadap ekonomi hijau dan biru.

Namun secara jujur,  Rezim ecocentric legal theory lahir dari tradisi hukum Barat yang menempatkan alam sebagai subjek hukum dengan hak litigasi sendiri, sebuah lompatan konseptual yang belum ada padanan formalnya dalam hukum positif Indonesia, termasuk dalam regulasi keuangan syariah. Bank Indonesia bisa mendorong arah kebijakan, tapi transformasi ke rezim hukum yang benar-benar ekosentris membutuhkan perubahan pada level konstitusional dan peradilan, bukan hanya instrumen moneter.

Sekalipun  begitu, arah yang ditempuh kami rasa sudah cukup jelas. Ekonomi syariah menyediakan basis etis yang kompatibel dengan pergeseran ke arah ekosentris, dan Bank Indonesia memegang instrumen kebijakan untuk mempercepatnya. Yang masih kurang adinda rasa adalah keberanian regulasi untuk menegaskan bahwa keberlanjutan ekologis bukan sekedar  pelengkap kebijakan syariah, ia adalah bagian dari maqashidnya.

Wallahu A’lam

Informasi Media:

Portal berita ini dikelola secara profesional oleh PT. Kobar Digital Nusantara.

Mungkin Anda Suka
IKLAN BAWAH (Slot 3)