Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam Wujudkan Kota Layak Anak
Surabaya, 21 Juni 2025 – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, mengurangi potensi keterlibatan dalam aktivitas berisiko, serta mendukung komitmen Surabaya sebagai bagian dari Child Friendly Cities Initiative (CFCI) yang digagas UNICEF.
Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Ditegaskan bahwa anak tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa pengawasan mulai pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kegiatan resmi sekolah, keagamaan, kedaruratan, atau atas persetujuan orang tua.
Langkah ini didasari berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014), Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023, serta Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang Penguatan Pendidikan Karakter tahun 2025.
Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal, serta terhindar dari risiko kekerasan dan eksploitasi.
Kebijakan ini juga mendorong kolaborasi lintas elemen masyarakat. Orang tua, RT/RW, kader Surabaya Hebat, hingga tokoh agama dan tokoh pemuda didorong aktif dalam pengawasan dan pembinaan.
Pelanggaran terhadap jam malam akan ditangani secara persuasif, termasuk melalui program seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS), serta kelas parenting bagi orang tua.
Menanggapi kebijakan ini, praktisi hukum Fahim At-Tamimi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembatasan jam malam merupakan langkah strategis dalam pendidikan karakter dan perlindungan anak.
“Program seperti Rumah Ilmu Arek Suroboyo sangat efektif karena mendukung perkembangan sosial dan emosional anak, serta menciptakan lingkungan yang positif,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya konkret Pemkot Surabaya dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak-anak.
Pemerintah daerah dan seluruh stakeholder diminta untuk melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala agar implementasinya berjalan efektif.
Share this content:
Post Comment